Indonesia mempunyai perwakilan diplomatik pada sesuatu negeri ataupun organisasi internasional. Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang kegiatannya hendak mewakili negeri buat melakukan ikatan diplomatik dengan negeri penerima ataupun organisasi internasional. Dilansir web Departemen Luar Negara( Kemenlu), segala aktivitas dalam ikatan antar bangsa serta antar negeri pada hakikatnya ikatan diplomasi. Di mana pada intinya ialah usaha buat memelihara ikatan antar negeri. Diplomas secara resmi dicoba baik oleh koprs perwakilan diplomatik yang dipandu duta besar( dubes) ataupun korps perwakilan konsuler dengan dipandu seseorang konsul jenderal.
Dikala ini Indonesia sudah mempunyai sebanyak 132 perwakilan di luar negeri. Jumlah tersebut terdiri dari 95 kedutaan besar( kedubes), 3 perutusan senantiasa buat PBB di New York serta Jenewa. Setelah itu 4 konsulat serta mengangkut 64 konsul kehormatan. Perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden No 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negara. Perwakilan Diplomatik memiliki tugas pokok mewakili serta memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negeri, serta Pemerintah Republik Indonesia. Melindungi Masyarakat Negeri Indonesia. Tubuh Hukum Indonesia di Negeri Penerima serta/ ataupun Organisasi Internasional. Lewat penerapan ikatan diplomatik dengan Negeri Penerima serta/ ataupun Organisasi Internasional, cocok dengan kebijakan politik serta ikatan luar negara Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang- undangan nasional, hukum internasional, serta kerutinan internasional hak hak perwakilan konsuler .
Berikut guna pokok perwakilan diplomatik: Kenaikan serta pengembangan kerja sama politik serta keamanan, ekonomi, sosial serta budaya dengan Negeri Penerima serta/ ataupun Organisasi Internasional. Kenaikan persatuan serta kesatuan, dan kerukunan antara sesama Masyarakat Negeri Indonesia di luar negara. Pengayoman, pelayanan, proteksi serta pemberian dorongan hukum serta raga kepada Masyarakat Negeri Indonesia serta Tubuh Hukum Indonesia, dalam perihal terjalin ancaman serta/ ataupun permasalahan hukum di Negeri Penerima, cocok dengan peraturan perundangundangan nasional, hukum internasional, serta kerutinan internasional. Pengamatan, evaluasi, serta pelaporan menimpa suasana serta keadaan Negeri Penerima. Konsuler serta protokol.
Baca Juga : Perbedaan Antara Membersihkan, Sanitasi, dan Disinfektan
Perbuatan hukum buat serta atas nama Negeri serta Pemerintah Republik Indonesia dengan Negeri Penerima. Aktivitas manajemen kepegawaian, keuangan, peralatan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi serta persandian Fungsi- fungsi lain cocok dengan hukum serta praktek internasional. Perwakilan Konsuler memiliki tugas pokok mewakili serta memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negeri, serta Pemerintah Republik Indonesia. Melindungi kepentingan Masyarakat Negeri Indonesia serta Tubuh Hukum Indonesia lewat penerapan ikatan kekonsuleran dengan Negeri Penerima, tercantum kenaikan ikatan ekonomi, sosial serta budaya cocok dengan kebijakan Politik serta Ikatan Luar Negara Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang- undangan nasional, hukum internasional serta kerutinan internasional.